Pada suatu hari saya ketemu dengan teman pelaut di bandara internasional Sukarno-Hatta. Teman pelaut tersebut akan berangkat berlayar.
Kebetulan dulu dia pernah menjadi peserta diklat yang saya waktu itu sebagai pengajarnya.
Dalam suatu obrolan dia bertanya: pak, IMO itu mikirin kenaikan gaji pelaut apa enggak sih? Aturan2 di kapal makin bikin sulit pelaut saja?!
Pertanyaan rekan pelaut tersebut sebenarnya mudah menjawabnya, tapi kalau saya jawab apa adanya (jawaban pendek), mungkin dia marah dan sulit menerimanya. Tetapi kalau saya jelaskan, mungkin sampai boarding penjelasan saya tidak akan selesai.
Waktu itu hanya saya beri jawaban pendek tapi menjanjikan. Begini jawaban saya:Mas, yang harusnya memikirkan kenaikan gaji pelaut itu organisasi seperti KPI, ITF, bukan IMO. Atau dari unsur pemerintah seperti Depnaker, bukan Dirjen Hubla. Nah tentang IMO nanti saya kirim melalui e-mail. Saya minta alamat e-mailnya ya mas?!.
Dasar pelaut, dia pantang menyerah. Dia masih tanya lagi ke saya: jadi yang dipikirin IMO apa pak?. Saya jawab: Seperti yang saya janjikan tadi, penjelasannya nanti saya kirim via e-mail, tapi sementara ini saya hanya bisa sampaikan, bahwa di dalam organisasi IMO, diantara 5 komite, ada 2 komite yang merupakan komite inti keberadaan IMO.
Komite yang pertama adalah MSC yaitu komite yg menangani keselamatan dan keamanan maritim dan yang kedua adalah MEPC yaitu komite yang menangani upaya pencegahan pencemaran laut dan lingkungan laut
Dengan artikel ini semoga rekan tersebut sempat membaca, dan mudah2an juga membaca artikel saya sebelumnya, yaitu IMO dan Aktivitas Keanggotaan Indonesia.
Lebih jauh, saya ingin menggaris-bawahi, bahwa IMO adalah 'pabrik'nya peraturan2 untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan maritim, serta pencegahan pencemaran lingkungan laut melalui proses2 yang disebut 'sidang'. IMO selalu membuat agenda sidang, 1 (satu) tahun sebelumnya.
Setiap sidang semua negara anggota dan negara bukan anggota, organisasi antar pemerintah maupun organisasi non pemerintah diundang. Jadi setiap fihak yang berkepentingan, dapat mengirim wakilnya (delegasi) baik dari unsur pemerintah maupun swasta, dari pejabat sampai para ahli,yang jumlahnya tidak dibatasi.
Tiap delegasi telah mengetahui apa agenda sidang IMO yang akan di gelar satu tahun yang akan datang. Nah, dari agenda tersebut, negara-negara anggota dan organisasi2 internasional yang keberadaannya sebagai observer, dapat mengajukan usulan2 berupa dokumen, yang diajukan ke IMO dan nantinya di bahas dalam sidang.
Usulan dari suatu negara bisa saja mendapat dukungan dari negara-negara lain dan organisasi2 internasional, tetapi juga bisa mendapat perlawanan yang berakibat membatalkan usulan tersebut.
Lazimnya, usulan ngara-negara maju sering berlawanan dengan usulan2 dari negara2 berkembang, walaupun tidak selamanya demikian. Dalam sidang2 IMO, organisasi2 internasional seperti ITF, ILO, IFSMA (International Federation of Ship's Master Association) juga hadir dan aktif dalam diskusi2. Mereka sering menjadi penyeimbang antara keinginan dari negara2 yang berbeda kepentingan.
Selain itu, sidang IMO bertahap, yaitu mulai dari sidang Sub-Komite, Komite, Dewan (Council), dan sidang Assembly (Mohon baca artikel IMO dan Aktivitas Keanggotaan Indonesia). Satu permasalahan, apabila menimbulkan keberatan dari beberapa fihak peserta sidang, dapat dibahas sampai beberapa kali sidang, dan bisa digagalkan.
Sayangnya, bagi rekan2 pelaut yang rajin berlayar, sering kurang mendapatkan atau terlambat mendapatkan informasi2 tersebut.
Tetapi dengan tehnologi komunikasi di kapal sekarnag ini, kalau rajin membuka website IMO (http://www.imo.org/) pasti akan tahu apa yang sedang hangat diperbincangkan di IMO. Masukan dari rekan2 pelaut yang dilapangan pasti akan membuat pengaturan2 IMO dapat lebih baik dan lebih pragmatis.
Selamat berlayar......
By: hadispri06
|