Bidang Perhubungan KBRI Kuala Lumpur memberikan pelayanan kepada pelaut berupa:
Pengesahan (endorsement) untuk Sign On/Off di dalam Buku Pelaut dan pengalaman berlayar.
Bagi Pelaut Indonesia yang ingin meminta Sign-On/Off di dalam Buku Pelaut, dapat datang sendiri atau mewakilkan (kepada sesama pelaut/agensi/perusahaan pelayaran).
Pengurusan Sign-On/Off di KBRI Kuala Lumpur dilakukan dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
? membawa Buku Pelaut yang masih berlaku dan telah diisi serta ditandatangani oleh Kapten Kapal
? membawa surat pengantar dari perusahaan pelayaran/syarikat pelayaran tempat bekerja atau agensi yang ditunjuk oleh perusahaan pelayaran/syarikat pelayaran atau kapten kapal
? mengisi formulir yang disediakan.
Bagi Pelaut Indonesia yang akan meminta pengesahan pengalaman berlayar, harus datang sendiri ke KBRI Kuala Lumpur dengan syarat:
? membawa Buku Pelaut yang masih berlaku
? daftar pengalaman berlayar yang akan disahkan (dalam bentuk list dan diketik)
? mengisi formulir yang disediakan.
Perpanjangan Buku Pelaut
Bagi Pelaut Indonesia yang akan meminta perpanjangan Buku Pelaut, dapat datang sendiri atau mewakilkan (teman pelaut/agensi/perusahaan pelayaran) ke KBRI Kuala Lumpur dengan syarat :
? Membawa Buku Pelaut yang masih tersedia tempat/ruang untuk perpanjangan (perpanjangan pertama dan kedua). Untuk diketahui, Buku Pelaut berlaku 3 (tiga) tahun dan dapat dilakukan perpanjangan selama 2 (dua) tahun untuk perpanjangan pertama dan dapat diperpanjang lagi selama 2 (dua) tahun untuk perpanjangan kedua. Setelah waktu perpanjangan habis, Buku Pelaut harus diganti dengan yang baru di Kantor Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan RI/di Kantor Administrator Pelabuhan di seluruh Indonesia atau di KBRI Singapura.
? Membawa surat pengantar dari perusahaan pelayaran/syarikat pelayaran tempat bekerja atau agensi yang ditunjuk oleh perusahaan pelayaran/syarikat pelayaran.
? Mengisi formulir yang disediakan.
Pengesahan (endorsement) Perjanjian Kerja Pelaut
Bagi Pelaut Indonesia yang hendak meminta Pengesahan Perjanjian Kerja Pelaut dapat dilakukan sendiri atau diwakilkan (kepada sesama pelaut/Agensi/Perusahaan pelayaran).
Persyaratan :
? Membawa Buku Pelaut yang masih berlaku
? Membawa surat pengantar dari perusahaan/syarikat pelayaran tempat bekerja atau agensi yang ditunjuk oleh perusahaan Pelayaran
? Membawa Perjanjian Kerja Pelaut yang telah ditandatangani oleh Pelaut/Perusahaan
? Mengisi formulir yang disediakan.
Pergantian Paspor dan Sign-On Pelaut
Bagi Pelaut Indonesia yang akan melakukan penggantian Paspor dan sign-on pada Paspor di Bidang Imigrasi KBRI Kuala Lumpur harus mendapat surat pengantar/rekomendasi terlebih dahulu dari Bidang Perhubungan KBRI. Untuk mendapatkan surat pengantar dari Bidang Perhubungan, diperlukan dokumen sebagai berikut :
? Membawa paspor yang akan diganti
? Membawa Buku Pelaut yang masih berlaku
? Mermbawa Surat Pengantar dari perusahaan/syarikat pelayaran tempat bekerja atau agensi yang ditunjuk oleh perusahaan pelayaran/surat dari Kapten Kapal.
? Mengisi formulir yang disediakan.
Permohonan Visa Transit bagi Pelaut Asing
Bagi pelaut Asing yang hendak mengajukan permohonan Visa Transit di Bidang Imigrasi KBRI Kuala Lumpur harus mendapatkan terlebih dahulu surat keterangan/rekomendasi dari Bidang Perhubungan KBRI. Yang bersangkutan dapat datang sendiri ke KBRI Kuala Lumpur dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
? Membawa Paspor
? Membawa Buku Pelaut atau Kartu Identitas Pelaut
? Membawa Surat Pengantar dari perusahaan pelayaran tempat bekerja atau agensi yang ditunjuk oleh perusahaan pelayaran.
CATATAN
? Bidang Perhubungan KBRI Kuala Lumpur tidak melayani urusan pemeriksaan, penilaian kelaikan laut kapal dan pengesahan sertifikat/ijazah serta penggantian buku pelaut karena tidak tersedianya pembantu khusus dibidang Perhubungan Laut (Marine's Inspector).
? Semua pelayanan di Bidang Perhubungan KBRI Kuala Lumpur dilaksanakan pada hari Senin-Jum?at pada jam kerja (09.00-17.00) dan bertempat di Lobby Utama KBRI.
? Pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing atau luar negeri mendapatkan PEMBEBASAN FISKAL (Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-15/PJ.41/2000 tanggal 6 Juni 2000). Persyaratan untuk pembebasan fiskal bagi Pelaut adalah dengan menunjukkan :
? Buku Pelaut
? Perjanjian Kerja
? Surat Panggilan/Pemberitahuan dari perusahaan/pemilik kapal untuk bergabung di kapal-kapal yang sedang sandar di pelabuhan laut di luar negeri.
? Semua pelayanan tidak dipungut biaya apapun (gratis).
Source:
www.kbrikl.org.my